EXPRESI.co, SANGATTA — Hari itu, Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menjadi saksi dari sebuah legitimasi penting bagi masyarakat adat di Kutai Timur (Kutim). H Kasmo Pital resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutim oleh Sri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, H Adji Mohammad Arifin.

Penobatan berlangsung khidmat, dihadiri tokoh penting dari dua kabupaten, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, dan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri beserta jajarannya. Prosesi pembacaan sabda, tarian Topeng Panji, hingga penandatanganan sumpah menjadi penanda bahwa jabatan ini menjadi bagian dari sistem nilai yang hidup dan dijaga lintas generasi.

“Sejak Januari hingga Maret 2025, kami melakukan penjaringan di 18 kecamatan, lalu berlanjut ke tahap wawancara. Semua dilakukan agar pemangku adat terpilih benar-benar layak memikul amanah,” ujar Idrus Yunus, Ketua Majelis Tata Nilai Adat Kutim.

Majelis berkomitmen untuk menyinergikan program dengan kesultanan, pemerintah, dan masyarakat. Langkah ini bertujuan agar adat dan budaya Kutai tak hanya dilestarikan, tetapi juga relevan dengan kemajuan zaman.

Puncak prosesi terjadi saat Pangeran Mangku Patuh membacakan Sabda Pandita Ratu. Dalam sabda tersebut, Sultan menegaskan bahwa pemangku adat di wilayah Kutim merupakan bagian dari adat istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Ada 12 tugas utama yang diemban H Kasmo Pital. Mulai dari menjaga nilai adat, menegakkan hukum adat, melestarikan budaya, menjadi penengah dalam perselisihan, hingga melaporkan kinerja kepada Sultan dan Bupati Kutim. Ia juga diwajibkan menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menjaga pusaka adat.

Sumpah Tanah Kutai dibacakan lantang dalam prosesi itu adalah sebagai berikut:

“Siapa-siapa yang ada di tanah Kutai dan telok rantaunya, minum air dan diam berusaha dalam daerahnya, tiada menjunjung akannya (hukum ini), akan disumpah oleh tanah Kutai serta dengan adatnya. Ke atas mandik menyombong pucuk, ke bawah mandik menyambong akar, habis lumus sampai ke anak cucu tiada ber-hujung.”

Sumpah tersebut diperkuat ayat Al-Qur’an, “Atiullah wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum”.

Selain itu, Sultan juga mewajibkan pemangku adat menjunjung tinggi Sumpah Abdi Suaka Tanah Kutai yang berbunyi:

“Demi Allah patik bersumpah, menjunjung tinggi tata krama, santun berkata, santun bertindak, santun dalam gerak tingkah laku. Tidak melihat hal yang bukan hak, tidak menginginkan hal yang bukan hak. Memelihara diri dari karma dunia, memelihara diri dari azab akhirat. Dengan adat, adab, dan agama, patik luruskan hati dalam mengabdi bersuaka.”

Setelah pengucapan sumpah, penandatanganan naskah dilakukan oleh H Kasmo Pital, Sultan, dan Bupati Kutim. Momen ini menggambarkan bahwa Pemangku Adat menmpati posisi strategis dalam menjaga harmoni sosial, hukum adat, dan identitas budaya lokal.  (ADV/ProkopimKutim/E)