EXPRESI.co, SANGATTA – Demi menjaga warisan leluhur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup pada Rabu, (20/3/2024). Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan pada kearifan lokal hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Arif Nur Wahyuni, mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak pada kegiatan ini. Dia menjelaskan bahwa kearifan lokal memegang peranan penting sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Untuk melindungi dan mengelola lingkungan serta sumber daya alam secara lestari, pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat sangat penting. Salah satu contohnya adalah tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau,” terangnya di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.

Dia menegaskan, keterampilan dan proses alam ini perlu mandapat perhatian yang serius. Karena tradisi mereka baik yang tertulis maupun tidak tertulis, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Khususnya di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan SDA secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) Muhammad Ghozali Rahman menjelaskan, pengaturan kearifan lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam.

“Jadi tujuan pengaturan kearifan lokal ini, agar pengampu kearifan lokal bisa mendapatkan pengakuan, perlindungan, memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Dari pemanfaatan kearifan lokal khususnya di dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kaltim termasuk Kutim yang ada di dalamnya,” jelas Kabid Dishut Kaltim itu.

Pada kegiatan ini dilibatkan beberapa narasumber. yakni Heri Susanto dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. (*/Ipn)