EXPRESI.co, SANGATTA – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menyoroti maraknya pelanggaran hukum dan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengingatkan ASN akan sanksi berat akibat ketidakpahaman aturan kepegawaian.

Sorotan ini disampaikan Misliansyah saat mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut adalah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.

Pengukuhan ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi ASN yang jumlahnya hampir mencapai 13.000 orang. Jumlah ini terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Misliansyah menyinggung berbagai pelanggaran disiplin ASN yang kerap ditemukan. Pelanggaran ini mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian.

Ia mencontohkan masih banyak ASN yang kurang memahami aturan hukum kepegawaian. Hal ini terutama terkait etika hubungan personal dan administratif yang berbeda dari hukum umum.

“Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat,” terang Misliansyah. Ia menambahkan, “Banyak yang belum memahami perbedaannya dengan hukum perdata biasa,”.

Kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan di lapangan. Hal ini sangat penting karena pengawasan dari kabupaten sangat terbatas.

LKBH akan menjadi wadah bagi ASN untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan hukum. Misliansyah berharap ASN segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum.

Konsultasi langsung juga dapat dilakukan di sekretariat LKBH Kutim yang berlokasi di Kantor BKPSDM. Misliansyah menegaskan, “Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami aturan.”  (ADV/ProkopimKutim/E)