EXPRESI.co, BALIKPAPAN — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memaparkan progres pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam peresmian MPP Tahap III yang digelar secara daring. Ardiansyah menyampaikan laporan tersebut melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Mapolda Kaltim di Balikpapan.
Pemaparan berlangsung di sela kegiatan coffee morning bersama Kapolda Kaltim dan diikuti 11 kepala daerah lainnya di Indonesia. Turut mendampingi, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan jajaran Forkopimda yang mengikuti kegiatan dari Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.
Dalam laporannya, Ardiansyah menyebut MPP Kutim telah mengintegrasikan 31 instansi dengan total 132 jenis layanan publik. Di antaranya, enam instansi vertikal, dua lembaga pemerintah non-kementerian, serta sejumlah perangkat daerah, BUMN, dan BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten.
Menurutnya, salah satu inovasi penting yang sudah berjalan adalah penerapan sistem layanan digital. “Pelayanan perizinan untuk tenaga kesehatan kini sudah dilayani secara online menggunakan MPP Digital, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke MPP, kecuali jika ada hal yang perlu dikonsultasikan,” kata Ardiansyah.
Layanan daring ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan dan memangkas waktu tunggu masyarakat. Ardiansyah menjelaskan, layanan paling banyak diminati saat ini meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain memperkuat sistem pelayanan digital, Pemkab Kutim juga tengah membangun gedung permanen MPP dengan tiga lantai di atas lahan seluas 1,7 hektar. Total luas bangunannya mencapai 2.716 meter persegi.
“Hingga saat ini, pembangunan Gedung Baru MPP sudah mencapai progres 25 persen,” ungkap Ardiansyah.
Dengan hadirnya fasilitas permanen dan sistem pelayanan digital, Pemkab Kutim berharap masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan modern. MPP Kutim kini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan