Expresi, Bontang – Kondisi masyarakat yang enggan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal semakin terlihat sepanjang tahun 2024. Imbasnya, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan ini dilaporkan nyaris tidak bergerak.
Angka pengajuan PBG yang rendah bukan sekadar masalah kurangnya kesadaran warga, namun disorot sebagai persoalan teknis dan biaya yang dinilai memberatkan, khususnya bagi pemilik rumah dengan anggaran terbatas.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa hambatan terbesar terletak pada satu persyaratan mutlak: kewajiban menggunakan jasa arsitek bersertifikat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
“Gambar bangunan dari arsitek IAI adalah syarat mutlak sebelum permohonan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umumu dan Penataan Ruang Kota (PUPRK),” ujar Idrus.
Biaya Arsitek Memakan Dana Material
Menurut Idrus, biaya layanan arsitek inilah yang menjadi beban finansial terbesar bagi masyarakat. Angka yang harus dikeluarkan dinilai terlalu fantastis untuk rumah sederhana.
“Untuk rumah sederhana saja bisa sekitar Rp 10 juta. Banyak warga merasa angka itu terlalu berat, apalagi mereka lebih butuh dana untuk membeli material bangunan dan menyelesaikan konstruksi,” jelasnya.
Masalah biaya ini diperparah oleh kelangkaan tenaga ahli di Kota Taman. Tercatat, jumlah arsitek bersertifikat di Bontang sangat minim, hanya berjumlah tiga orang.
“Kondisi itu membuat antrean desain bangunan menumpuk dan proses layanan menjadi lebih lambat dari yang diharapkan. Kombinasi biaya tinggi dan keterbatasan tenaga ahli membuat pengajuan PBG rumah tinggal terus menurun,” tutup Idrus.
Dengan terhambatnya proses PBG akibat faktor biaya dan teknis ini, Pemkot Bontang didorong untuk segera mencari solusi, baik melalui skema tarif khusus, subsidi, maupun fasilitasi gambar bangunan oleh dinas terkait, agar masyarakat berpenghasilan terbatas tetap dapat memperoleh legalitas bangunan mereka. (Adv)

Tinggalkan Balasan