Expresi, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia akademik dan penelitian dengan meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini mahasiswa, dosen, dan peneliti dapat mengajukan izin riset secara digital, memangkas birokrasi dan waktu tunggu.
Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling), Sofyansyah, menjelaskan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari pelayanan sektor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bertujuan menjaga ketertiban administrasi tanpa menghambat kegiatan ilmiah.
“SKP ini mutlak diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian agar penelitian yang melibatkan instansi pemerintah atau masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sofyansyah, sembari menegaskan pentingnya izin resmi demi menjamin transparansi dan keamanan data penelitian.
Dari Manual ke Digital
Perubahan signifikan terletak pada sistem pengajuan. Pemohon kini tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP. Seluruh proses pengajuan dapat diselesaikan secara daring melalui portal perizinan daerah.
Syarat-syarat administrasi seperti proposal penelitian, surat pengantar dari institusi (kampus/lembaga), dan identitas peneliti cukup diunggah secara digital.
“Cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah. Semua bisa selesai secara digital,” jelas Sofyansyah. Meskipun demikian, layanan tatap muka tetap disediakan di kantor DPMPTSP bagi mereka yang membutuhkan bantuan langsung.
Dengan sistem layanan yang cepat dan transparan ini, Pemkot Bontang berharap dapat mendorong peningkatan aktivitas riset yang tertib dan terintegrasi, terutama yang berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. “Kami mendukung penuh, namun semuanya harus melalui prosedur resmi agar data dan hasil riset dapat dimanfaatkan secara tepat,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan