Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang secara serius memperkuat upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik.
Langkah strategis dilakukan dengan mengombinasikan penerapan teknologi perizinan berbasis digital dengan peningkatan literasi hukum bagi masyarakat.
Pejabat Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa literasi masyarakat terkait perizinan merupakan kunci utama untuk menutup celah terjadinya pungli.
Menurutnya, akar masalah pungli seringkali berasal dari anggapan sebagian warga bahwa pengurusan izin adalah proses yang rumit dan membutuhkan perantara—sebuah celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Selama ini, sebagian warga masih beranggapan bahwa pengurusan izin rumit dan memerlukan perantara. Pandangan inilah yang membuka peluang pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi,” ucap Sofyansyah, belum lama ini.
Transparansi Sistem Menekan Potensi Pungli
Untuk memutus rantai kerumitan tersebut, DPMPTSP Bontang kini mengarahkan seluruh proses perizinan ke platform online milik pemerintah daerah.
Layanan digital ini dirancang untuk memungkinkan masyarakat mengurus izin secara mandiri, tanpa harus datang berulang kali ke kantor.
Sofyansyah menjelaskan bahwa sistem digital memastikan transparansi maksimal. “Melalui layanan digital, semua proses bisa dilakukan secara mandiri. Syaratnya jelas, durasinya jelas, dan siapa pejabat penanggung jawabnya juga jelas. Dengan sistem yang transparan ini, peluang pungli bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Izin Adalah Perlindungan, Bukan Beban
Lebih dari sekadar memangkas pungli, upaya ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat mengenai legalitas.
Sofyansyah menekankan bahwa kesadaran legalitas bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah perlindungan.
“Izin itu bukan beban. Itu perlindungan agar kegiatan masyarakat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPMPTSP Bontang mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan yang tersedia.
Warga juga diimbau untuk tidak ragu meminta bantuan petugas apabila menemui kesulitan selama proses pengurusan dokumen.
Melalui dukungan layanan digital dan peningkatan kesadaran hukum ini, Pemerintah Kota Bontang berharap budaya pelayanan yang bersih, efektif, dan bebas pungli dapat semakin mengakar, memastikan setiap warga mendapatkan hak layanan publik yang adil dan transparan. (Adv)

Tinggalkan Balasan