Berikut Saran DPRD Terhadap Rancangan Perubahan RPJMD Kota Samarinda

spot_img

EXPRESI.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda memberikan saran dan masukan terhadap rancangan awal Perubahan RPJMD tahun 2021-2026 yang disampaikan langsung oleh wakil ketua DPRD Kota Samarinda Subandi dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidang I tahun 2023.

Berdasarkan pemaparan umum tentang Perubahan RPJMD 2021 – 2026, pada tanggal 9 Maret 2023 masing-masing Komisi DPRD Kota Samarinda telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021 – 2026.

Dari komisi I DPRD Kota Samarinda menjelaskan secara umum tugas dan kewajiban Pemerintahan Kota Samarinda dalam menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan Undang-Undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan sesuatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa. Dalam pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good Governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law profesionalisme, efektivitas dan efisiensi. Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan Kota Samarinda yang sekarang  dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat.

“Terkait hal tersebut Komisi I berpendapat setuju dengan Pemerintah Kota Samarinda terkait perubahan di beberapa OPD tersebut, agar memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan Pemerintah Kota Samarinda karena merupakan bagian dari pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Samarinda Mencermati 5 point yang telah disampaikan sebagai alasan adanya Perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021 – 2026, maka Komisi II menyadari hal-hal tersebut memang harus dilakukan dalam rangka penyesuaian, penyelarasan, program pembangunan Kota sesuai dengan kebutuhan. Terutama dalam rangka mendukung kebijakan Nasional tentang IKN, maka Komisi II menyetujui adanya perubahan tersebut.

BACA JUGA:  Perda Miras Akan Direvisi, Andi Afif: Untuk Tingkatkan PAD Kota Samarinda

Terkait dengan tupoksi Komisi II DPRD Kota Samarinda, menyangkut Pendapatan Daerah, secara umum dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda khususnya yang telah disampaikan untuk penetapan adalah untuk pendapatan di tahun 2024 Rp. 3.902.818.427.000 dengan PAD Rp. 773.139.129.000 untuk pendapatan di tahun 2025 Rp. 4.379.483.176.000 untuk PAD Rp. 972.066.909.000 sementara pendapatan untuk tahun 2026 Rp. 4.915.450.441.700 sementara PAD 1.040.769.769.700.

Angka-angka tersebut diatas telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda selaku Koordinator Pendapatan dan cukup menggembirakan karena ada peningkatan Pendapatan Daerah dari RPJMD yang lama ke Perubahan RPJMD dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

“Tingkat pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda, Peningkatan jumlah wajib pajak,Peningkatan iklim investasi di Kota Samarinda,Perubahan tarif khususnya pajak dan retribusi daerah (sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah),Restrukturisasi pajak dan  retribusi daerah (sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah),Peningkatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda,Penetapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” ucapnya.

Tak lupa komisi II juga memberikan apresiasi kepada Bapenda dan OPD pemungut lainnya  atas tercapainya dan terlampauinya target  penerimaan  di  tahun 2022 dimana untuk Pendapatan Daerah 120,62 persen,Pendapatan Asli Daerah 117,16 persen, dan Pajak Daerah 124,79 persen.

BACA JUGA:  Harapan Subandi Agar Pembangunan Terowongan Samarinda Tepat Waktu

“Meski disisi pendapatan retribusi masih dibawah target yaitu hanya tercapai 83,60 % yang menjadi perhatian kita bersama. Diharapkan tahun-tahun yang akan datang Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan dapat meningkat,” ucapnya kembali.

Komisi II juga menyarankan agar penetapan Pendapatan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaiknya ditetapkan oleh Tim Independent  dengan  disertai kajian dan perhitungan potensi, Analisa di lapangan agar penetapan lebih objektif,besarnya penerimaan pendapatan akan berpengaruh positif terhadap pembangunan, memberikan motivasi pada Bapenda dan OPD-OPD pemungut lainnya untuk lebih intensif dalam upaya dalam melakukan pemungutan.

Dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda menekankan bahwa Perubahan RPJMD 2021 – 2026 harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan harus menguatkan fungsi budgeting bidang Pendidikan sesuai dengan Mandatori untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan.

Kemudian untuk program layanan Kesehatan, Pemerintah Kota memberikan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak atau tidak aktif. Selanjutnya, melakukan akreditasi fasilitasi kesehatan dan meningkatkan kapasitas SDM kesehatan.Revitalisasi pengentasan kemiskinan dengan melibatkan Lembaga/Badan Lain, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri untuk mengeliminasi kemiskinan ekstrim.

“Pemerintah mewajibkan setiap OPD untuk menyusun Perencanaan Strategis yang responsif gender, pemerintah Kota memberi kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan menikmati pembangunan, pemerintah mewajibkan membina, melakukan pendampingan dan membantu memberikan fasilitasi tempat usaha, agar ekonomi rakyat tetap bergulir,” tutup dirinya. (Adv/DPRD Samarinda)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles