EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K. Menurutnya, aturan ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di Kota Samarinda.

“Walaupun peraturan ini diterbitkan pada tahun 2023, kita tetap harus mengikuti aturan mainnya. Ini adalah keputusan presiden dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Samarinda,” ujar Aris.

Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus tunduk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa aturan ini telah diformulasikan dengan matang oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasinya di daerah harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu kinerja tenaga P3K, terutama yang bertugas di lapangan.

Di sisi lain, ia menilai bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ini dapat membawa manfaat bagi tenaga P3K. Dengan adanya pengurangan jam kerja, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan aktivitas pribadi, terutama di bulan Ramadan.

“Minimal aturan ini tidak mengganggu kerja mereka di lapangan. Sebaliknya, ini bisa memberi mereka waktu untuk bercengkerama dengan keluarga, mempersiapkan berbuka puasa, serta lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” jelasnya.

Aris juga menegaskan bahwa hak individu tenaga P3K harus dihormati dalam pelaksanaan aturan ini. Ia berharap pemerintah daerah bisa memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi produktivitas tenaga P3K di Kota Samarinda.

“Kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambil tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tetap optimal,” pungkasnya. (IA/Adv)