EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu memberikan respon positif terkait Kementerian Transmigrasi yang diaktifkan kembali di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai hal tersebut merupakan langkah strategis memperkuat program transmigrasi di Indonesia. Termasuk persoalan yang dihadapi oleh transmigran di Kaltim.

Demmu, sapaan akrabnya, mengungkapkan terdapat kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada era 1970-an dan 1980-an.

Saat ini, kawasan tersebut telah berkembang menjadi pemukiman penduduk. Berbagai fasilitas publik, seperti jalan, rumah, sekolah, dan infrastruktur lainnya telah dibangun pemerintah.

“Kita perlu mempertimbangkan fakta bahwa kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana,” ujarnya.

Disisi lain, ia juga mengatakan banyak persoalan yang timbul dari pengembangan transmigran, khususnya soa batasan wilayah.

Menurutnya, tanah yang ada di kota Samarinda, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran di Embalut, sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut mencakup area sampai ke Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, katanya, Senin (04/11/2024).

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Jalan Ring Road.

“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tambahnya.

Politisi PAN itu menekankan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk membahas kembali kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran.

Ia berharap kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.

“Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan,” pungkasnya. (adv)