EXPRESI.co, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya penegakan hak-hak normatif bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan apresiasi terhadap tumbuhnya sektor informal sebagai salah satu motor ekonomi daerah. Namun, ia menyoroti masih banyaknya pekerja informal yang belum mampu membiayai jaminan sosial.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mengambil langkah intervensi. “Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” kata Ardiansyah.
Hingga pertengahan November 2025, Pemkab Kutim telah menanggung iuran bagi hampir 95.000 pekerja rentan dari target 160.000 peserta. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial adalah kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja, terlebih bagi mereka yang berisiko tinggi namun berada di sektor tanpa perlindungan.
Namun perhatian Bupati tidak berhenti di sektor informal. Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan besar untuk tidak mengelak dari kewajibannya.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.
Ia mengecam praktik perusahaan yang memanfaatkan celah kontrak tahunan demi menghindari status karyawan tetap. Ardiansyah menegaskan bahwa cara tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan bagi tenaga kerja.
Dengan memperkuat penegakan hak pekerja dan memperluas intervensi jaminan sosial, Pemkab Kutim berharap ekosistem ketenagakerjaan daerah semakin inklusif dan mampu menjamin keamanan sosial seluruh lapisan pekerja. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan