EXPRESI.co, MAMUJU – Kinerja Tim operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju. Kamis 18 April 2024
Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Anjungan pantai manakarra kota Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan Benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34)
Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati Lk. WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 (satu) sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 ( sembilan) sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya.
Selanjutnya, Dari hasil introgasi ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Lk. NW, dilakukan pengembangan dan didapati Lk. NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma
Setelah Lk. NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan Lk. WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah LK. Nawir yang berada di jl. Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android. Terang Akp Jean Alvin
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– Alat isap, kaca pirex, dan korek api
– 2(dua) unit hand phone android
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Luar biasa, Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Jumat, 19 April 2024 10:40 WITA
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan