Expresi.co, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf T. Silambi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai wadah menjaring aspirasi masyarakat dalam penyusunan program daerah. Penegasan itu ia sampaikan di pelataran Gedung DPRD Kutim, Senin (24/11/2025).

Yusuf menilai Musrenbang memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam merumuskan arah pembangunan.

“Musrenbang memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Tekankan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Menurut Yusuf, partisipasi aktif masyarakat pada proses perencanaan sangat dibutuhkan agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Aspirasi yang dihimpun melalui Musrenbang, kata dia, menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas kebijakan.

“Jika masyarakat terlibat aktif, mereka akan merasa memiliki hasil pembangunan dan lebih bertanggung jawab,” tambahnya.

Yusuf juga meminta agar Musrenbang tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Ia menekankan pentingnya suasana dialog terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga agar tidak menimbulkan kekecewaan.

Komitmen DPRD dan Payung Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang masuk melalui forum Musrenbang. Ia berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan DPRD dapat memperkuat pembangunan yang holistik dan berkelanjutan di Kutai Timur.

Pelaksanaan Musrenbang sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa Musrenbang adalah tahapan wajib dalam penyusunan RKPD, RPJMD, dan RPJPD dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pembangunan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Dengan dasar regulasi tersebut, Yusuf menyebut Musrenbang bukan sekadar forum rutin, melainkan instrumen resmi negara untuk menjamin proses pembangunan yang inklusif dan tepat sasaran.

“Saya optimis bahwa dengan komunikasi yang baik dan partisipasi aktif, pembangunan di Kutai Timur dapat mencapai kualitas yang diharapkan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial)