Expresi.co. Kutai Timur – Pendidikan di wilayah terpencil Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Syaiful Bakhri, menegaskan perlunya peningkatan fasilitas pendidikan dan pemenuhan tenaga pengajar untuk memastikan kualitas belajar-mengajar yang merata di seluruh wilayah.
Menurut Syaiful, pendidikan merupakan fondasi pembangunan yang tidak boleh diabaikan. Ia menyebut sejumlah sekolah di Kutim mulai memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
“Sekarang ini sudah ada standar sarana-prasarana yang ditetapkan, dan banyak sekolah kita di Kutai Timur sudah mulai memenuhi standar ini,” ujarnya.
Masih Banyak Tantangan di 18 Kecamatan
Meski demikian, Syaiful menilai masih terdapat kecamatan yang menghadapi keterbatasan fasilitas, terutama wilayah pedalaman dan jauh dari pusat pemerintahan.
Selain persoalan sarpras, kekurangan guru juga menjadi masalah yang cukup serius. Banyak tenaga pendidik di daerah terpencil masih berstatus honorer.
“Kita masih kekurangan tenaga pendidik, terutama guru berstatus pegawai negeri. Banyak dari mereka yang masih berstatus honorer,” jelasnya.
Usulan Peningkatan Status Guru Honorer
Untuk mengatasi masalah tersebut, DPRD Kutim telah mendorong program peningkatan status guru honorer menjadi tenaga kontrak TK2D, sebagai bentuk penguatan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para pengajar.
Syaiful menegaskan bahwa skema ini juga membuka peluang bagi para guru untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kemudian hari.
“Tidak menutup kemungkinan nantinya mereka juga bisa mengikuti tes ASN untuk menjadi pegawai tetap,” tuturnya.
Komitmen Bersama Tingkatkan Mutu Pendidikan
DPRD Kutim berkomitmen bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah yang membutuhkan intervensi tambahan.
“Harapan kami adalah setiap sekolah memiliki fasilitas yang memadai dan tenaga pengajar yang cukup, sehingga anak-anak di Kutai Timur bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.
Beberapa regulasi yang mendasari upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penataan tenaga pendidik diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan, pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu sarana-prasarana, dan ketersediaan pendidik yang layak serta profesional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. PP 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur standar sarana dan prasarana sekolah yang wajib dipenuhi untuk mendukung proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemenuhan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Mengatur kebutuhan minimum sapras pada setiap jenjang pendidikan. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan