EXPRESI.co, KUTIM – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti persoalan keterbukaan data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim. Minimnya akses data dinilai menjadi hambatan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD Kutim, Shabaruddin, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih kesulitan memperoleh data pasti terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun nonlokal di setiap perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang belum berjalan maksimal. Padahal, data tenaga kerja merupakan dasar penting untuk memastikan masyarakat lokal mendapat kesempatan kerja di daerah sendiri.
“Seharusnya data seperti itu mudah diakses. Pemerintah harus tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal yang bekerja di setiap perusahaan,” ujar Shabaruddin, Jumat 22 Mei 2026.
Ia menegaskan, keberadaan data yang akurat bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam melihat sejauh mana keterlibatan tenaga kerja lokal di dunia industri.
Selain itu, data tersebut juga diperlukan untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kalau ternyata jumlah tenaga kerja lokal masih kecil, jangan langsung ribut. Pemerintah dan perusahaan harus duduk bersama mencari jalan keluarnya,” katanya.
Shabaruddin turut menyoroti implementasi regulasi daerah terkait ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal. Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 seharusnya dapat menjadi pijakan dalam mendorong peningkatan tenaga kerja lokal di Kutim.
Namun, menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut masih lemah di lapangan.
Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim lebih aktif melakukan monitoring serta pendataan rutin terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah.
DPRD juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan ketenagakerjaan tidak terus berulang setiap tahun.
“Minimal perusahaan bisa memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal. Tidak harus langsung tinggi, tetapi ada peningkatan yang nyata,” ucapnya.
Ia menambahkan, target penyerapan tenaga kerja lokal perlu dilakukan secara bertahap dan realistis. Menurutnya, jika perusahaan mampu menyerap sekitar 50 persen tenaga kerja lokal, hal tersebut sudah menjadi kemajuan besar bagi daerah.
Tak hanya terkait tenaga kerja, Shabaruddin juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap data operasional perusahaan, termasuk sektor produksi. Ia menilai pemerintah perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Kalau data tenaga kerja saja sulit diketahui, tentu pengawasan terhadap hal lain juga akan semakin sulit. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan persoalan tenaga kerja lokal mendapat perhatian serius dari semua pihak.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan