EXPRESI.co, KUTIM – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti persoalan keterbukaan data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim. Minimnya akses data dinilai menjadi hambatan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal.

‎Anggota DPRD Kutim, Shabaruddin, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih kesulitan memperoleh data pasti terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun nonlokal di setiap perusahaan.

‎Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang belum berjalan maksimal. Padahal, data tenaga kerja merupakan dasar penting untuk memastikan masyarakat lokal mendapat kesempatan kerja di daerah sendiri.

‎“Seharusnya data seperti itu mudah diakses. Pemerintah harus tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal yang bekerja di setiap perusahaan,” ujar Shabaruddin, Jumat 22 Mei 2026.

‎Ia menegaskan, keberadaan data yang akurat bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam melihat sejauh mana keterlibatan tenaga kerja lokal di dunia industri.

‎Selain itu, data tersebut juga diperlukan untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

‎“Kalau ternyata jumlah tenaga kerja lokal masih kecil, jangan langsung ribut. Pemerintah dan perusahaan harus duduk bersama mencari jalan keluarnya,” katanya.

‎Shabaruddin turut menyoroti implementasi regulasi daerah terkait ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal. Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 seharusnya dapat menjadi pijakan dalam mendorong peningkatan tenaga kerja lokal di Kutim.

‎Namun, menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut masih lemah di lapangan.

‎Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim lebih aktif melakukan monitoring serta pendataan rutin terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah.

‎DPRD juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan ketenagakerjaan tidak terus berulang setiap tahun.

‎“Minimal perusahaan bisa memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal. Tidak harus langsung tinggi, tetapi ada peningkatan yang nyata,” ucapnya.

‎Ia menambahkan, target penyerapan tenaga kerja lokal perlu dilakukan secara bertahap dan realistis. Menurutnya, jika perusahaan mampu menyerap sekitar 50 persen tenaga kerja lokal, hal tersebut sudah menjadi kemajuan besar bagi daerah.

‎Tak hanya terkait tenaga kerja, Shabaruddin juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap data operasional perusahaan, termasuk sektor produksi. Ia menilai pemerintah perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih transparan dan terintegrasi.

‎“Kalau data tenaga kerja saja sulit diketahui, tentu pengawasan terhadap hal lain juga akan semakin sulit. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, ia meminta masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

‎Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan persoalan tenaga kerja lokal mendapat perhatian serius dari semua pihak.(Yuristio)