Expresi.co, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial (HI) agar menyelesaikan setiap perselisihan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Yan menegaskan bahwa penyelesaian konflik HI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak serius terhadap pekerja, perusahaan maupun stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan agar setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan.

“Kami di DPRD tentu mendukung penegakan hukum yang adil agar benar-benar berjalan dengan baik,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Dorong Proses Sesuai Regulasi

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Yan menegaskan bahwa setiap pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang mengatur bahwa konflik HI harus ditempuh melalui beberapa tahapan. Seperti, perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, arbitrase, hingga Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila langkah sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Yan menegaskan bahwa lembaga yudikatif, dalam hal ini PHI, merupakan institusi yang berwenang memutuskan benar atau salah berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ajak Pekerja dan Pengusaha Hindari Konflik Berkepanjangan

Yan juga mengingatkan bahwa konflik hubungan industrial biasanya berangkat dari ketidaksepahaman mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, yang seharusnya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja).

“Kita tentu menginginkan yang terbaik. Tidak ada perselisihan antara pekerja maupun pemberi kerja,” tambahnya.

Dengan mendorong penyelesaian berdasarkan jalur hukum dan regulasi yang telah ditetapkan, Yan berharap setiap konflik HI dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (advertorial)