EXPRESI.co, MAKASSAR — Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penggantian pelat nomor kendaraan di Kantor Samsat Makassar II, Sudiang, viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang warga yang mengaku diminta membayar lebih dari tarif resmi yang tertera di aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, warga menyebut bahwa ia hendak memperpanjang pajak kendaraan lima tahunan dan mengganti pelat. Berdasarkan pengecekan di aplikasi resmi Bapenda, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp392.000. Namun, di lapangan, warga tersebut diminta membayar Rp525.000.

“Awalnya saya diarahkan ke belakang untuk pemeriksaan fisik. Setelah itu, saya diminta menyerahkan berkas, lalu dihitung secara manual menggunakan kalkulator. Jumlahnya berbeda dengan yang tertera di aplikasi,” ujar warga tersebut dalam video.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa individu yang terekam dalam video bukan bagian dari aparatur resmi di lingkungan Samsat Makassar II.

“Setelah kami lakukan penelusuran, oknum dalam video tersebut bukan ASN, bukan aparat kepolisian, dan bukan tenaga honorer di Samsat,” kata Reza.

Ia juga menyebut pihaknya telah meminta agar oknum tersebut segera dicari dan diamankan. “Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegasnya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan hanya melalui loket resmi Samsat atau kanal digital yang telah disediakan. Reza menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan di luar prosedur resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melibatkan calo atau perantara dalam proses pengurusan administrasi kendaraan. Segala bentuk transaksi resmi hanya dilakukan melalui kasir atau sistem digital Samsat,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas oknum dalam video dan apakah yang bersangkutan telah diamankan. (*)