EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rencana investasi PT Sinotrans Oversea Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Fokus utama pemerintah bukan hanya pada potensi ekonomi, melainkan juga pada kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Dalam rapat yang digelar beberapa pekan lalu dan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, seluruh tahapan investasi dibedah menyeluruh. Pembahasan meliputi prosedur penyewaan lahan seluas dua hektare yang akan digunakan perusahaan logistik tambang tersebut.

“Seluruh tahapan harus jelas dan tidak boleh melanggar Perbup yang berlaku. Kita harus mencari solusi bijak agar investasi bisa berjalan tanpa menabrak aturan,” tegas Noviari di hadapan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan DPMPTSP, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, dan PT MBTK.

Pendekatan kehati-hatian tercermin dari pandangan Bagian Hukum yang menyoroti perlunya telaah atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar hukum kerja sama. Sementara itu, BPKAD menekankan aspek teknis mekanisme pembayaran, dan DPMPTSP menuntut kepastian arah dan kepatuhan investasi.

PT MBTK, sebagai pengelola kawasan, menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengabaikan aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat menyepakati bahwa skema penyewaan lahan akan dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) berbasis Perbup 16/2021. Langkah teknis akan disusun oleh Bappeda, BPKAD, dan DPMPTSP, sementara draf awal PKS diminta segera disiapkan oleh PT MBTK.

KEK MBTK, yang berada di Kecamatan Kaliorang, menjadi tumpuan hilirisasi industri Kutim. Namun dalam menjaring investasi, Pemkab Kutim tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan hukum agar keberlanjutan kawasan ini berjalan tanpa cacat administratif.  (ADV/ProkopimKutim/E)