EXPRESI,co, KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Golkar menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai rencana penggunaan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract/MYC) untuk proyek-proyek infrastruktur besar, mengingat besarnya alokasi Belanja Modal dalam prioritas RKPD 2026.
Dalam Pandangan Umum yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Kari Palimbong menegaskan bahwa komitmen penganggaran di masa depan yang timbul dari MYC saat ini berpotensi melanggar asas legalitas. Anggaran terikat pada Asas Annualitas, dan MYC merupakan pengecualian yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD , harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum tertinggi di tingkat daerah.
“Ketiadaan Perda MYC menjadikan komitmen pembayaran di tahun 2027 dan seterusnya sebagai ‘Ikatan Komitmen Fiktif’ di mata hukum,” tegas Kari Palimbong.
Pelanggaran asas legalitas ini tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan sengketa dengan penyedia jasa. Lebih jauh, fraksi menyoroti bahwa DPRD periode berikutnya tidak terikat secara hukum pada komitmen belanja tersebut.
Selain masalah legalitas, Fraksi Golkar juga mengkritisi ketiadaan rincian dan justifikasi akademik proyek MYC dalam Nota Keuangan RAPBD. Kelalaian ini secara fundamental melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. DPRD, sebagai fungsi pengawasan, tidak memiliki data yang memadai untuk menilai proyeksi total nilai kontrak di luar Tahun Anggaran 2026, maupun Analisis Kelayakan (Multi-Year Justification) dan Manajemen Risiko proyek.
Dampak krusial lainnya adalah penciptaan kekakuan anggaran. Pengikatan dana melalui MYC akan menciptakan earmarking anggaran yang ketat. Penggunaan earmarking secara berlebihan akan membuat APBD menjadi kaku (inflexible), sehingga secara drastis membatasi ruang fiskal (fiscal space) Pemkab Kutai Timur untuk merespons kebutuhan mendesak atau prioritas yang tidak terduga di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan langkah proaktif dengan menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) MYC oleh DPRD Kutai Timur untuk memastikan seluruh proses memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, menyajikan rincian proyek MYC secara terperinci, termasuk analisis cost-benefit dan manajemen risiko, yang menjadi lampiran pembahasan resmi RAPBD.
“Fraksi Golkar berpandangan bahwa mewariskan beban utang komitmen proyek besar yang pembahasannya tidak rinci kepada Pemerintah dan DPRD di masa depan akan melemahkan akuntabilitas demokratis dan membatasi mandat kebijakan yang baru,” bebernya. (Adv)


Tinggalkan Balasan