Expresi.co, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti adanya dana pembangunan daerah sekitar Rp1,71 triliun yang dilaporkan masih mengendap di rekening bank daerah hingga menjelang akhir tahun anggaran.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim dari Fraksi NasDem, Edy Markus Palinggi, yang menilai lambatnya serapan anggaran menunjukkan adanya permasalahan serius dalam perencanaan maupun eksekusi program pemerintah.
“Anggaran sebesar itu secara teknis masih bisa diselesaikan pekerjaannya. Namun semuanya kembali pada kesiapan dinas teknis, bagaimana pergerakan dan pelaksanaannya,” tegas Edy.
Koordinasi dengan Kontraktor Dinilai Lemah
Selain kinerja internal organisasi perangkat daerah (OPD), Edy juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah dengan pihak kontraktor. Menurutnya, upaya percepatan realisasi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas hasil pekerjaan.
“Percepatan boleh, tapi kualitas harus tetap dijaga. Dinas dan kontraktor harus punya kesepahaman yang jelas agar pekerjaan selesai sesuai standar,” ujarnya.
Dana Mengendap Tunjukkan Masalah Perencanaan
Edy menilai besarnya anggaran yang belum terserap menjadi indikator adanya hambatan baik di sisi administrasi, perencanaan, maupun pelaksanaan kegiatan. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk menghindari potensi menumpuknya pekerjaan di akhir tahun.
“Kondisi anggaran yang belum terserap dalam jumlah besar menunjukkan adanya kendala perencanaan maupun eksekusi. Ini harus segera dievaluasi,” tegasnya.
Regulasi yang Jadi Pijakan
Sorotan terhadap serapan anggaran ini sejalan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang engamanatkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Juga ada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa anggaran harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur, bahwa pemerintah daerah wajib mengawal proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan agar realisasi anggaran berjalan optimal dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Terakhir, ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menginstruksikan OPD untuk memastikan kesiapan program dan dokumen pendukung sebelum pelaksanaan, agar tidak terjadi keterlambatan realisasi.
DPRD Minta Tata Kelola Anggaran Dibenahi
Edy berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat untuk memperbaiki manajemen anggaran, sehingga serapan dapat berjalan optimal dan manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat.
“Evaluasi sangat penting untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah penumpukan belanja pada akhir tahun. Masyarakat menunggu hasil pembangunan, dan pemerintah harus memastikan itu berjalan,” pungkasnya. (advertorial)

Tinggalkan Balasan