EXPRESI.CO, KUTAI TIMUR – Setelah memimpin mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menegaskan rencana kunjungan lapangan ke lokasi yang dipersengketakan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status lahan dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Dalam mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, permasalahan utama yang dibahas adalah tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan. Eddy menjelaskan, kunjungan lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat bersama sejumlah instansi pemerintah untuk memastikan keabsahan klaim dari masing-masing pihak.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan adil agar kepentingan warga dan perusahaan sama-sama diperhatikan,” ujar Eddy. Ia juga meminta dukungan dari beberapa instansi, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, untuk mendampingi dalam pengecekan lapangan.

Kunjungan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik berkepanjangan. Warga Desa Sepaso Selatan berharap hak mereka atas tanah dapat dihormati, sementara pihak PT KIN menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

Mediasi sebelumnya telah menjadi langkah awal Komisi A DPRD Kutai Timur dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah ini. Eddy berharap, dengan keterlibatan berbagai pihak, solusi damai dan komprehensif dapat segera dicapai.

Eddy juga menyebutkan bahwa hasil dari kunjungan lapangan akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kutim dan pihak-pihak terkait. Laporan ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah penyelesaian selanjutnya.

Dengan langkah ini, DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan dengan transparansi dan pendekatan yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha. (adv)