EXPRESI.co, BONTANGKepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing, bersama Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Keempat tersangka adalah FN (62), seorang PNS perempuan dan tiga laki-laki yakni, BS (40), seorang PNS, SMR (42), swasta dan SHA (62), swasta.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 2 hektar di Jalan Panjaitan, RT 2, Kelurahan Bontang Baru, yang direncanakan untuk pembangunan Labkesda pada tahun anggaran 2012.

Proses pengadaan tanah dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah dan tanpa sertifikat resmi, yang seharusnya diajukan ke kantor pertanahan Bontang.

Akhirnya, setelah 12 tahun, kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,9 miliar ini berhasil diungkap polisi.

“Penyelidikan korupsi memang tahapannya panjang, karena keterangan saksi yang harus kita valid kan dulu, kerugiannya berapa dan lainnya,” pungkasnya. (YUB)