EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tak ingin kecolongan. Menindaklanjuti surat dari Kementerian Investasi/BKPM, dinas itu mulai mengetuk pintu kesadaran pelaku usaha, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tak bisa lagi dianggap remeh.

“Mulai Triwulan II dan Semester I tahun 2025, sanksi administratif akan diberlakukan secara otomatis,” kata Kepala DPMPTSP Bontang, Muhamad Aspianur, saat ditemui pekan lalu.

Bukan gertakan semata. Sanksi itu merujuk pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, dan bentuknya pun nyata: Surat Peringatan Tertulis alias SP 1. Ini ditujukan kepada pelaku usaha yang abai melaporkan LKPM, khususnya mereka yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

Aspianur mengingatkan, pelaporan LKPM bukan sekadar rutinitas administratif. “Ini penting demi iklim investasi yang tertib,” ujarnya. Ia menambahkan, keteraturan dalam pelaporan mendukung transparansi sekaligus menjadi indikator kesehatan ekosistem usaha di daerah.

Surat dari pusat itu seolah menjadi peringatan dini. Pemerintah, melalui DPMPTSP, kini meminta pelaku usaha tak bermain-main dengan waktu. “Jangan tunggu sampai kena sanksi,” katanya lagi.

Pelaporan LKPM bersifat berkala, wajib dilakukan tepat waktu, dan menjadi tanggung jawab setiap pemegang izin usaha. DPMPTSP berharap, para pelaku usaha di Bontang tak hanya patuh karena takut sanksi, tapi sadar akan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. (*/Fn)