Expresi.co, Kutai Timur – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Hj. Prayunita Utami, kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta sebagai strategi percepatan pembangunan pada tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan usai agenda kerja di Kantor DPRD Kutim, Senin (24/11/2025).
Prayunita menilai bahwa tantangan pembangunan di Kutim semakin kompleks, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, pola kemitraan pemerintah–swasta dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas daerah.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal pendanaan. Lebih dari itu, ini tentang berbagi inovasi, teknologi, dan keahlian untuk mempercepat realisasi berbagai program pembangunan,” ujar Prayunita.
Dukung Proyek Infrastruktur Lewat Skema CSR
Ia mencontohkan keberhasilan beberapa proyek sebelumnya, termasuk pembangunan jalan desa dan fasilitas kesehatan yang memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.
Menurutnya, model kemitraan tersebut terbukti menjadi solusi efektif untuk menjawab keterbatasan anggaran pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh lepas dari prinsip transparansi.
“Kolaborasi yang baik harus didasari akuntabilitas serta kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dorong Sektor Swasta Perkuat Pendidikan dan Pelatihan SDM
Selain infrastruktur, Prayunita menyoroti pentingnya dukungan sektor swasta pada program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan sumber daya manusia. Ia menilai investasi jangka panjang pada SDM merupakan kunci pembangunan berkelanjutan.
“Sumber daya manusia yang unggul adalah fondasi utama pembangunan jangka panjang. Kita butuh investasi serius untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan,” katanya.
Didukung Regulasi Nasional
Peningkatan peran sektor swasta dalam pembangunan daerah sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk meningkatkan pelayanan publik.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menegaskan kewajiban CSR sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah, yang membuka ruang bagi kolaborasi lintas sektor untuk pencapaian target pembangunan daerah.
Harapan untuk 2026
Prayunita mengungkap optimisme bahwa tahun 2026 dapat menjadi momentum percepatan pembangunan berbasis kolaborasi di Kutim.
“Kami berharap semakin banyak program bersama yang dapat terwujud, terutama dalam pendidikan, pengembangan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Ini contoh nyata bahwa kolaborasi mampu membawa dampak positif bagi Kutai Timur,” pungkasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan