EXPRESI.co, BONTANG – Potensi penerimaan retribusi daerah Kota Bontang pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp133,53 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan dalam APBD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Berdasarkan Dashboard Retribusi Daerah Kota Bontang per 31 Maret 2026, potensi retribusi daerah tercatat sebesar Rp133.532.143.270.
Sementara target penerimaan retribusi dalam APBD ditetapkan sebesar Rp128.755.207.550.
Adapun target retribusi yang tercantum dalam RKPD 2026 sebesar Rp128,9 miliar. Dengan demikian, potensi retribusi yang dimiliki Kota Bontang masih berada di atas target APBD maupun RKPD.
Kontribusi terbesar terhadap potensi retribusi daerah berasal dari kelompok Retribusi Jasa Umum yang diperkirakan mencapai Rp128,9 miliar. Namun target yang ditetapkan dalam APBD dan RKPD untuk kelompok ini berada di angka Rp126,4 miliar.
Sementara itu, Retribusi Jasa Usaha memiliki potensi sebesar Rp3,4 miliar. Meski demikian, target yang ditetapkan dalam APBD dan RKPD hanya sebesar Rp1,9 miliar.
Pada kelompok Retribusi Perizinan Tertentu, potensi penerimaan tercatat sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan target yang ditetapkan dalam APBD maupun RKPD sebesar Rp365,8 juta.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk optimalisasi penerimaan retribusi daerah, terutama pada sektor Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu yang memiliki selisih cukup signifikan antara potensi dan target penerimaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan pemetaan potensi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan target pendapatan daerah yang realistis dan terukur.
“Data potensi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melihat peluang peningkatan penerimaan retribusi. Masih terdapat ruang yang dapat dioptimalkan, khususnya pada beberapa jenis retribusi yang potensinya lebih besar dibanding target yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Natalia, Bapenda bersama perangkat daerah pengelola retribusi akan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pendataan guna memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal.
“Optimalisasi potensi retribusi harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat serta kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah,” katanya.
Hingga akhir Maret 2026, realisasi retribusi daerah Kota Bontang tercatat sebesar Rp34,49 miliar atau 26,79 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan. Dengan potensi yang berada di atas target APBD dan RKPD, pemerintah daerah memiliki peluang untuk menjaga tren positif penerimaan retribusi sepanjang tahun berjalan. (Adv)

Tinggalkan Balasan