Expresi.co, Kutai Timur – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Hj. Prayunita Utami, menegaskan bahwa fungsi legislasi merupakan pilar fundamental dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Senin (24/11/2025) di Gedung DPRD Kutai Timur. Menurut Prayunita, fungsi legislasi DPRD tidak dapat dipisahkan dari dua fungsi lainnya, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 yang menegaskan tugas dan wewenang DPRD, termasuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.
“Setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD harus berlandaskan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan,” tegasnya.
Proses pembentukan Perda, jelasnya, wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya (UU 13/2022). Regulasi tersebut mengharuskan setiap penyusunan Perda melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penyebarluasan, serta wajib didukung Naskah Akademik untuk menjamin kualitas norma hukum yang dihasilkan.
Ajak Masyarakat Aktif Sampaikan Aspirasi
Dalam kesempatan yang sama, Prayunita menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi unsur yang tidak terpisahkan dalam proses legislasi. Mekanisme ini juga diatur dalam UU 12/2011, yang membuka ruang partisipasi publik pada setiap tahap pembentukan Perda.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia, baik dalam forum resmi seperti rapat dengar pendapat, konsultasi publik, maupun melalui anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aspirasi publik merupakan fondasi penting agar setiap Perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Prayunita juga mengapresiasi capaian DPRD Kutai Timur yang pada tahun 2025 berhasil menyelesaikan sejumlah Perda prioritas. Meski demikian ia tidak menampik bahwa masih terdapat tantangan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Hal ini selaras dengan amanat UU 23/2014, yang menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Proses legislasi membutuhkan sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanpa kerja sama yang baik, kebijakan yang dirancang tidak akan optimal dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Komitmen DPRD Menjalankan Amanah Publik
Sebagai penutup, Wakil Ketua II DPRD tersebut menegaskan kembali komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“Demi kemajuan bersama, kami harus memastikan DPRD benar-benar menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Pembangunan di Kutai Timur harus berjalan adil dan merata,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, DPRD Kutai Timur berharap dapat terus memperkuat kualitas produk hukum daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan