Pengamanan fisik BMD tanah dilakukan dengan cara memasang pagar pembatas, tanda kepemilikan tanah ( papan nama,) dan melakukan penjagaan. Selain itu pengamanan administrasi tanah juga dilakukan oleh pengelola tanah dengan adanya dokumen asli melalui sertifikat hak atas tanah.
Diketahui, rapat koordinasi telah diikuti oleh Dafip Haryanto selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dengan upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah yang berlokasi di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025 yang dilakukan secara virtual yang berlokasi di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada Rabu 14/5/2025.
Turut hadir dalam acara rapat koordinasi yakni Kepala Inspektorat Kukar H Herianyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, serta dari perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar. Kala ditemui, H Dafip Haryanto menjelaskan kalau rapat koordinasi telah dibuka oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, yang turut diikuti oleh Walikota/ Kakanwil, Pemda/Pemkot, Inspektorat, BPKAD dan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini dalam rangka untuk bisa melakukan tugas koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area Barang Milik Daerah. Dalam rakor juga telah dijelaskan terkait gambaran umum pengamanan administrasi dan fisik, pengamanan administrasi yang meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan Barang milik Daerah.
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dan dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku invetaris dan Kartu Inventaris barang ( KIB ). Pengamanan fisik untuk barang milik daerah dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi letak tanah yang dimaksud.
Adapun Persil Pemkab Kukar jumlah total asset 2.912, sudah bersertifikat Data Pemda :473 Data BPN: 385.
“Memang ini sama yang disampaikan beberapa Kabupaten/Kota dan Provinsi Kaltim dan Kaltara ada memang sertifikat belum ada atasnama Pemkab atau balik nama belum, insya Allah dalam proses ini juga untuk baliknama terkait dengan sertifikat ini. Tapi asset dan sertifikat masih dalam penguasaan Pemkab Kukar,” kata Dafip.
“Kemudian yang belum bersertifikat semua itu masih dalam proses 2,439 bersertifikat.Terbit tahun 2024 pengajuan dari Pemkab Kukar datanya belum tervalidasi, namun berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tercatat 77 persel yang diajukan dan terbit tercatat 28 persil. . Yang memang ada beberapa kendala terkait dengan berkas penyiapan data pendukung pengajuan sertifikasi. Target 2024 sama dengan Tahun 2025 yaitu 100 persil yang ditargetkan. Untuk 2025 Pemkab kukar bersana PPTK dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah merencanakan pengajuan bersama sebanyak 125 persil dan sampai saat ini baru 16 yang diajukan dan 5 yang di terima oleh Badan Pertanahan Nasional , 11 dikembalikan ke Pemkab Kukar . Dan ini menjadi cacatan Pemkab Kukar mengkonsolidasi agar target Tahun 2025 ini masih memasang angka di 100 persil untuk pemenuhan sertifikasi asset di Kukar,” sambungnya.
“Dari jumlah asset itu termasuk juga asset yang dibawah jalan, termasuk yang kita masukan didalam 2.912 bidang , memang perlu kerja keras dan dukungan / support terkait dengan proses ini, Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran kita harapkan bisa secepatnya untuk bidang bidang ini bisa clear kita sertifikatkan serta pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan dukungan terhadap data yang diperlukan,” lanjutnya lagi.
Menurut Toni Satoto selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar menjelaskan kalau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan terus melakukan upaya untuk bisa melakukan pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah. Salah satunya dengan langkah yang dilakukan yakni pemasangan patok dan pelang untuk menandai kepemilikan tanah tersebut.
Dengan luasan wilayah Kabupaten Kukar dari 77 yang telah diajukan untuk serifikat jadi 28 sertifikat yang dikembalikan yang harus melengkapi. Ada sekitar 5 aset Pemkab Kukar yang nantinya akan ada di Kota Samarinda.
“Berkas sudah lengkap tapi masih menunggu rekom tata ruang Samarinda. Sehingga ada penambahan lagi lahan Pemkab dari Samarinda, Pemkab Kukar juga memohon pihak Badan Pertanahan Negara ada kekurangan juru ukur ataupun yang ada dilapangan dengan jumlah tanah 2.439 pertahun cuma ada 28 sertifikat kemungkinan hingga 100 tahun kita baru selesai persertifikatan tanah, sedangkan setiap tahun Pemkab Kukar selalu menambah jumlah asset tanah dibawah jalan, selesai rakor pihaknya Bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan melakukan koordinasi dan konsolidasi ke BPN langsung terkait rekon data terhadap berbagai permasalahan serta kendala – kendala yang ada, diantaranya kepemilikan tanah peninggalan masa lalu tanpa legalitas yang menjadi permasalahan Pemkab Kukar serta pembelian tanah,”jelas Toto Satoto.***

Tinggalkan Balasan