EXPRESI.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penertiban warung milik para pedagang yang berjualan tanpa izin di area pelabuhan Loktuan pada Rabu 5 November 2025.

Sejumlah pihak turut terlibat dalam proses ini. Dan tentu saja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Operasi berlangsung dengan mengerahkan sebanyak 280 personel gabungan yang terdiri dari kelurahan Loktuan, Satpol PP, Polres Bontang, dan Kodim 0908 Bontang.

“Ada 27 pedagang yang dilakukan pembongkaran,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono.

Sonny mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebanyak dua kali. Pemkot Bontang juga telah memberikan ganti rugi kepada pedagang terkait.

Disediakan pula sejumlah mobil pengangkut untuk membantu proses pemindahan barang milik pedagang. “Kami tidak bongkar paksa karena mereka sudah menerima,” ujarnya

Kemudian, Sony mengungkapkan ada 19 bangunan yang bakal ditertibkan. Namun masih belum bisa dilakukan karena masih dalam proses pembebasan lahan.

Dia mengatakan upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengembangan pelabuhan petik emas yang masih dalam proses penganggaran. “Karena dinilai potensial sekali,” imbuhnya.

Usai agenda, Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, menegakkan aturan pemanfaatan aset daerah.

“Dan tentu saja mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bontang,” tandasnya. (Adv)