Exppresi.co, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menegaskan perlunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri dan pembangunan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.

Ia menilai pengawasan saat ini belum berjalan optimal, sehingga sejumlah persoalan kerap muncul tanpa penanganan yang tegas.

“Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini memberikan gambaran kondisi faktual hari ini,” ujar Pandi saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, DLH memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terstruktur, berbasis data, dan dilengkapi pemantauan rutin agar pemerintah dapat bertindak cepat ketika terjadi pelanggaran.

Tekankan Penegakan Sanksi dan Sinergi Antarinstansi

Pandi juga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dalam penegakan aturan, khususnya kepada pelaku industri yang mengabaikan ketentuan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang banyak yang merugikan masyarakat, tentu harus ada kebijakan strategis yang pemerintah ambil,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan aturan harus mencakup perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Dorong Kebijakan Berbasis Data

Pandi menekankan bahwa kebijakan lingkungan yang akurat hanya dapat lahir dari data yang valid. Tanpa itu, kebijakan hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh persoalan nyata di masyarakat.

“Kalau kebijakannya hanya administratif tanpa data, ya akhirnya tidak menyentuh persoalan nyata di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, data lingkungan yang komprehensif akan membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah rawan pencemaran, menentukan prioritas penanganan, sekaligus memastikan pembangunan tetap berkelanjutan.

Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pentingnya pengawasan lingkungan antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dimana regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pemantauan kualitas lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL serta menjalankan kewajiban pengelolaan dampak.

Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkuat kewenangan daerah dalam pengawasan dan pemberian sanksi.

Perda Kabupaten Kutai Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur pemanfaatan ruang dan batasan aktivitas industri di wilayah tertentu.

Pandi berharap pengawasan yang kuat dan kebijakan berbasis data dapat memperkuat sistem perlindungan lingkungan di Kutai Timur. Ia yakin pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan warga. (Advertorial)