EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan di perairan Bontang Kuala. Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di sekitar Pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing mengatakan, dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala. SD yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, diduga kuat terlibat dalam praktik terlarang ini.

Dari kapal yang digunakan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, sebuah kapal, peralatan selam, bahan peledak seberat sekitar 7, 16 botol kosong dan berbagai bahan peledak lainnya, termasuk sumbu, bubuk hitam, dan korek api.

“Ini barang bukti yang diamankan tim di laoangan,” ujar Kapolres sembari menunjuj barang bukti dalam konfrensi pers, Jumat (17/1/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pesisir yang resah dengan aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Berdasarkan laporan itu, Satpolairud Polres Bontang menggelar patroli.

Pada Kamis pagi kemarin, petugas mendapati sebuah kapal klotok dengan dua orang di atasnya yang mencurigakan. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik ilegal fishing dengan bom ikan.

“Tindakan pelaku ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merugikan negara secara ekologis dan ekonomi. Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian laut,” jelas Alex.

Tersangka kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal. (*)