EXPRESI.co, BONTANG – Musyawarah Cabang (Muscab) pertama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kutai Timur-Bontang berakhir buntu. Proses pemilihan yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Rabu (30/10/2024) harus dihentikan setelah kedua kandidat ketua dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Panitia Muscab, Nhabidin Nurcahyo mengatakan, Muscab pertama yang digelar pengurus cabang Kutim-Bontang tidak memenuhi kesepakatan forum, sebab dua kandidat calon ketua tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Ya kedua calon tidak memenuhi persyaratan,” kata Ngabidin kepada Expresi saat dihubungi Rabu (30/10/2024).
Nhabidin Nurcahyo, menjelaskan bahwa kedua calon ketua, Felly Lung dan Sumarling, tidak lolos kriteria yang telah ditetapkan untuk menjadi pimpinan. Felly Lung tidak memenuhi syarat karena aktif sebagai pengurus partai politik, sementara Sumarling dinilai tidak layak karena belum pernah menjabat sebagai pengurus selama satu periode penuh di Peradi.
“Dalam persyaratan tidak terpenuhinya Sumarling, belum pernah menjadi pengurus selama 1 periode. Dan Felly Lung telah menjabat sebagai pengurus partai politik,” ujarnya.
Muscab pertama Peradi Kutim-Bontang yang diharapkan bisa melahirkan ketua baru berakhir deadlock. Forum musyawarah akhirnya memutuskan untuk menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi guna menentukan langkah berikutnya.
“Kelanjutannya kita serahkan ke DPN untuk mengambil alih,” ujar Ngabidin. (*)

Tinggalkan Balasan