EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Berdasarkan catatan resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, luasan panen padi di berbagai wilayah menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan. Pada tahun 2023, luasan panen padi yang tercatat mencapai 57,08 ribu hektare sementara itu, pada periode sebelumnya tahun 2022, luasannya terbilang tinggi, yakni 64,97 ribu hektare. Dengan kata lain, terdapat penurunan luasan panen padi sebesar 7,8 ribu hektare atau setara sekira 12 persen.

Menanggapi hal ini terutama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang turut mengalami penurunan seluas ratusan hektare, Anggota DPRD Kutim, David Rante, mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan. Diketahui bahwa Badan Pangan Nasional (BPN) dan Polri sudah menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan di daerah.

“Kita butuh waktu (untuk melaksanakan program ketahanan pangan),” ujarnya.

Lebih lanjut, bilang David melalui program tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat merasakan manfaatnya, terutama saat program ketahanan pangan ini mulai berjalan. “Tunggu langkah-langkahnya (Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto),” kata Anggota Komisi B itu saat ditemui awak media massa di Kantor DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu.

Melansir laman badanpangan.go.id, Plt Sestama BPN, Sarwo Edhy mengatakan MoU ini dilakukan guna mendorong dan mempercepat agar program-program dari Badan Pangan Nasional bisa berjalan optimal.  Demi mewujudkan ketahanan pangan dan penguatan tata kelola sistem pangan nasional yang inklusif, tangguh dan berkelanjutan.

Mengutip informasi dari laman resmi badanpangan.go.id, Sarwo Edhy, selaku Plt Sestama BPN, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pelaksanaan program-program yang diusung oleh Badan Pangan Nasional. Ia menegaskan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh, serta memperkuat tata kelola sistem pangan nasional, dibutuhkan upaya yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Hal itu dinilai merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan pangan di daerah tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. (Adv)