EXPRESI.co, BONTANG — PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) mengakui hingga saat ini belum memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang terkait penyediaan kuota pekerja disabilitas di perusahaan. Pihak manajemen beralasan, hal itu disebabkan oleh karakteristik industri yang menuntut kemampuan fisik tinggi.
Senior Site Manager PT KNI, Bakat Subroto Hadi, menjelaskan perusahaan baru mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas. Namun ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menambah jumlah tersebut secara bertahap.
“Sejauh ini sudah ada satu pekerja disabilitas yang sudah bekerja selama satu tahun dan tidak ada kendala. Kami berupaya ke depan sesuai arahan dari Komisi A untuk ditambah jumlahnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, meskipun perusahaan belum memenuhi persentase yang disarankan dalam Perda, pihaknya sedang dalam proses mengimplementasikan regulasi tersebut.
“Kalau kita belum mencapai sebenarnya. Sedang menuju ke sana,” imbuhnya.
Alasan utama yang dikemukakan adalah karena PT KNI bergerak di sektor manufaktur bahan peledak, yang menuntut tenaga kerja dengan kesiapan fisik tertentu. Hal ini, menurut perusahaan, menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen pekerja disabilitas.
“Tentunya dengan contoh satu orang yang sudah ada, kami berkeyakinan ke depan bisa menambah,” tambah Bakat.
Senada, Komdev Specialist PT KNI, Wisnu, menyampaikan bahwa sistem kerja di KNI sangat ketat dan penuh dengan prosedur keselamatan. Mulai dari security awareness, safety induction, hingga security screening menjadi bagian dari standar operasional kerja.
“KNI ini industri bahan baku peledak, jadi kami juga mempertimbangkan jenis ketunaan yang bisa disesuaikan. Karena kebanyakan pekerjaan di sini bersifat fisik,” jelas Wisnu.
Kendati demikian, ia menolak anggapan bahwa KNI mengabaikan Perda terkait tenaga kerja disabilitas. Menurutnya, keberadaan satu pekerja disabilitas menjadi bukti awal komitmen perusahaan terhadap regulasi tersebut.
“Kita sudah ada satu tenaga kerja. Tapi memang belum mencapai (kuota). Artinya kita akan menuju ke arah sana,” tandasnya.
Ketika ditanya soal waktu pasti penambahan pekerja disabilitas, pihak perusahaan belum memberikan kepastian. Namun Wisnu memastikan, KNI tetap berupaya menyesuaikan kebutuhan dengan regulasi yang berlaku.
Komisi A DPRD Kota Bontang sebelumnya meminta agar PT KNI meningkatkan jumlah pekerja disabilitas sesuai ketentuan Perda. Ketua Komisi A, Heri Keswanto, berharap perusahaan lebih proaktif dalam mendukung inklusivitas ketenagakerjaan. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan