EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus mengutamakan kualitas dan kelengkapan dokumen pendukung, bukan sekadar kuantitas.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, David Rante, terkait dengan persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

David mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan mendalam, jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 ditetapkan sebanyak 27 Rancangan, sebuah penyesuaian dari jumlah usulan awal yang lebih banyak. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan yang berlaku, terutama menyangkut kelengkapan dokumen.

Sebagai anggota Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dari Partai Gerindra Kutim, David Rante secara tegas menyatakan bahwa tidak semua usulan dapat dimasukkan karena adanya persyaratan wajib, di mana salah satunya adalah keberadaan Naskah Akademik.

“Perda harus memiliki tiga unsur: naskah akademik, naskah yuridis, dan naskah teknokratik. Kalau belum lengkap, tidak bisa dilanjutkan,” jelas David Rante.

Ia menambahkan bahwa sejumlah Raperda penting terpaksa belum dapat diakomodasi akibat belum tersedianya dokumen tersebut.

Ketidaklengkapan dokumen ini juga berdampak pada beberapa Raperda prioritas tahun 2025 yang harus secara otomatis dilanjutkan pembahasannya ke tahun 2026. Di antaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda RPIK, dan Raperda RTRW Kutim, yang dinilai sangat penting bagi arah pembangunan daerah.

Davit berharap seluruh dokumen pendukung dipersiapkan lebih baik pada tahun 2026 agar Raperda prioritas yang sempat tertunda dapat dituntaskan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen akademik bukan hanya syarat formal, tetapi juga menjadi dasar kualitas sebuah regulasi agar dapat diterapkan secara tepat dan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat. (Advertorial)