EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan bahwa seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam sosialisasi terkait dana kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda.

Suardi menjelaskan bahwa KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus memiliki tim yang memadai, termasuk Akuntan Publik (AP) dan staf yang berkompeten, untuk memastikan kualitas hasil audit yang optimal. Selain itu, KAP yang melakukan audit harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku.

“Audit kepatuhan ini akan dilakukan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000, dan hasilnya akan menghasilkan opini apakah laporan dana kampanye Paslon patuh atau tidak patuh,” ujar Suardi.

Audit ini mencakup tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Suardi menegaskan bahwa hasil audit ini akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 hari setelah diterima.

“Masa kerja audit KAP adalah 15 hari setelah menerima LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota. Kami meminta Paslon untuk menyediakan seluruh catatan, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh auditor tepat waktu, serta memberikan akses penuh untuk verifikasi keabsahan sumbangan dan identitas penyumbang,” tambah Suardi.

Suardi juga mengingatkan agar Paslon wajib memberikan dukungan penuh kepada auditor, termasuk memungkinkan verifikasi terhadap pembukuan dan informasi terkait dana kampanye, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. (adv)