EXPRESI.co, BONTANG – 64 Perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
2 diantaranya merupakan perusahaan yang berdiri di Bontang pada industri kimia. Keduanya yakni JO Dahana- PT. Black Bear Resources, dan PT. Kaltim Nitrat Indonesia.
Menanggapi ini Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meminta agar pihak perusahaan berkomitmen dalam menyelesaikan masalah pengelolaan lingkungan di Kota Taman, yang terkenal sebagai kota yang sangat memperhatikan lingkungan dan kebersihan.
“Makanya saya nanti akan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk dampingi ini. Pemerintah harus bertindak bagaimana masalah ini bisa selesai, tapi perusahaan juga harus komitmen,” jelasnya saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat 29 Mei 2026.
Meski dinilai tidak becus mengelola lingkungan, tidak akan ada sanksi keras seperti penutupan perusahaan. Sebab keduanya merupakan perusahaan dengan nilai investasi yang diperhitungkan di Bontang.
“Pastilah kalau proper merah seperti itu (tidak becus-red) tetapi terlepas dari itu semua mari kita sama-sama untuk melakukan pendampingan dan untuk menyelesaikan. Kalau ditutup enggak mungkin tapi tanggung jawab,” tegas Neni.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan, kondisi peringkat merah ini karena keterlambatan menginmput Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengelolaan limbah B3.
“Makanya saya nanti akan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk dampingi ini. Dan saya lihat mereka juga berkomitmen, tahapan-tahapannya juga dijalankan,” tandasnya.
Ia berharap masalah ini segera diselesaikan, dan perusahaan di Kota Taman bebas dari peringkat merah, sehingga kualitas hidup masyarakat di sekitar perusahaan lebih terjaga. (Sal/adv)

Tinggalkan Balasan