EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah merumuskan formulasi agar dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa disalurkan untuk korban bencana longsor di kawasan permukiman Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
“Secepatnya, saya sudah sampaikan kalau bisa menggunakan dana tak terduga. Tapi mungkin ada mekanismenya karena dana APBD kan tidak serta merta bisa dipergunakan,” kata Neni saat ditemui Jumat 29 Mei 2026.
Ketentuan terkait BTT, mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Kota Bontang Nomor 12 tahun 2019. Digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pada insiden longsor kanaan, ada 21 rumah yang terdampak longsor akibat tanggul di area bekas galian C jebol, membuat material lumpur menimpa permukiman warga.
Neni menyebut sekalipun longsor tersebut merupakan bencana, namun penyebab longsor tersebut belum diketahui pasti apakah fenomena alam atau ulah manusia.
“Karena biasanya, bencana yang kita bisa gunakan dana tak terduga adalah bencana alam yang disebabkan oleh alam. Beda kalau itu disebabkan oleh ulah manusia,” sebutnya.
Karena itu, kata Neni, sampai saat OPD terkait masih mencari formula.
“Supaya bagaimana ini bisa kalau tidak bisa itu insyaallah dipergeseran di apa diperubahan,” tandasnya.
Diketahui, tahun ini Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan BTT sebesar Rp6 Miliar.(Sal/adv)

Tinggalkan Balasan