Expresi.co, Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa rencana pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah pesisir Kutim masih terkendala persoalan kewenangan pengelolaan laut yang berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Jimmi, meskipun pembahasan mengenai pengembangan TPI telah masuk dalam agenda pemerintah daerah, langkah teknis belum dapat dijalankan sebelum adanya regulasi dan keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi. Hal ini terutama terkait pengelolaan wilayah laut serta mekanisme kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
“Memang rencana pembahasan TPI sudah ada. Namun perlu diingat, wilayah laut sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi,” ujar Jimmi.
Kewenangan Diatur dalam UU dan Peraturan Turunan
Jimmi menjelaskan bahwa operasional TPI yang berada di kawasan laut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Hal ini sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kewenangan pengelolaan wilayah laut 0–12 mil diberikan kepada pemerintah provinsi, termasuk urusan perikanan, kelautan, dan pengawasan sumber daya laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mempertegas pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Karena itu, Kutim tidak dapat mengambil langkah konstruksi maupun operasional TPI di kawasan perairan tanpa persetujuan dan mekanisme kerja sama yang jelas dari Pemerintah Provinsi.
Menunggu Mekanisme Kerja Sama dan Skema Bagi Hasil
Jimmi mengungkapkan bahwa DPRD Kutim hingga kini masih menunggu kejelasan mekanisme kerja sama serta aturan pembagian hasil kekayaan laut antara provinsi dan daerah. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar penting agar pengelolaan TPI dapat berjalan optimal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.
“Kami menunggu saja bagaimana Provinsi akan mengatur mekanisme kerjasamanya,” tegasnya.
Fokus Mendesak: Ketersediaan BBM Nelayan
Sementara proses pengembangan TPI menunggu keputusan provinsi, Pemkab Kutim disebut sedang memprioritaskan kebutuhan mendesak nelayan, yaitu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).
Jimmi menyampaikan bahwa ada investor yang berminat mengelola Stasiun Pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN). Ia menilai upaya ini harus segera dipastikan realisasinya karena akan langsung berdampak pada produktivitas nelayan.
“Saat ini yang paling mendesak adalah adanya upaya dari investor untuk mengelola SPBN. Itu yang harus kita pastikan dulu ketersediaannya,” ujarnya.
Distribusi Hasil Perikanan Harus Utamakan Pasar Lokal
Terkait skema persentase bagi hasil kekayaan laut antara provinsi dan kabupaten, Jimmi menyebut bahwa hingga kini belum ada ketentuan resmi yang dipaparkan. Namun ia menekankan bahwa apa pun skema yang diputuskan, hasil tangkapan perikanan Kutai Timur harus tetap disalurkan ke pasar lokal demi memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.
Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan TPI sebagai infrastruktur penunjang sektor perikanan, baik untuk kelancaran distribusi hasil tangkapan maupun untuk menjamin ketersediaan protein hewani bagi warga Kutim.
“Tentu saja pengembangan TPI itu penting. Fasilitas tersebut merupakan sumber protein yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kutim,” pungkasnya. (Advertoria)

Tinggalkan Balasan