Expresi.co, Kutai TimurKetua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kutim agar lebih cermat dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk kegiatan hiburan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus mengutamakan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak.

Pernyataan ini disampaikan Jimmi di Sangatta beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa belanja daerah untuk kegiatan hiburan dapat menjadi sorotan publik apabila tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

“Itu tergantung dengan kondisi APBD kita. Kita khawatir akan jadi sorotan kalau menggunakan APBD untuk acara semacam ini yang meriah,” ujarnya.

Tekankan Prioritas Pembangunan dan Kebutuhan Mendasar

Jimmi menegaskan bahwa beban anggaran daerah pada sektor pembangunan, terutama infrastruktur dasar, masih cukup besar. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah APBD diarahkan pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kondisi pembangunan infrastruktur kita lebih dibutuhkan. Kalau anggaran digunakan untuk hiburan yang tidak terlalu mendesak, kesannya kurang baik,” jelasnya.

Hiburan Tetap Dimungkinkan dengan Skema Non-APBD

Meski demikian, Jimmi tidak menutup kemungkinan pelaksanaan kegiatan hiburan, selama tidak membebani APBD. Ia mendorong adanya keterlibatan pihak swasta atau skema pembiayaan alternatif seperti sponsor.

Menurutnya, kegiatan hiburan juga dapat memberikan dampak ekonomi lokal jika dikelola dengan tepat dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Kita berharap semuanya seimbang, selaras dan sejalan sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa merata, termasuk gelaran hiburan semacam ini,” tutupnya.

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan

Menurut Jimmi, terdapat beberapa regulasi terkait dengan penggunaan APBD dan prioritas pembangunan. Pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengutamakan pelayanan dasar dan pembangunan prioritas dalam penyusunan APBD. Hiburan masuk dalam kategori urusan pilihan, sehingga boleh dilakukan sepanjang tidak mengganggu urusan wajib.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Penggunaan APBD untuk hiburan harus memenuhi asas efisiensi dan efektivitas.

Demikian pula pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa belanja daerah harus disusun berdasarkan skala prioritas. Termasuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Membuka ruang untuk kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk sektor swasta, dalam pendanaan kegiatan masyarakat.

Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan, bahwa belanja hibah atau belanja kegiatan nonprioritas harus memiliki indikator manfaat dan tidak boleh mengganggu belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. (Advertorial)