EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Sabtu (09/11/2024).

Acara ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Abu Sujak, seorang Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, dan Zulfikar Yuliskantin, seorang perwakilan Generasi Z (Gen Z), dengan Khairunnisa sebagai moderator.

Dalam momentum itu, Abdurahman mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini tak lain untuk mendorong pengembangan pemuda di Kabupaten Paser secara maksimal. Hal itu lantaran ia menilai Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak tahun lalu belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.

“Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” kata Abdurahman.

Dalam sosialisasi tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuma memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda. Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” jelasnya.

Sebagai anggota Fraksi PKB Kaltim, ia berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan yang dapat mendukung pengembangan potensi pemuda.

“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan maupun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” tandasnya.

Selain itu, ia juga berharap pemuda dapat mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan perubahan yang positif.

“Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harapnya.

Sementara itu, Abu Sujak menyatakan bahwa Perda Kepemudaan sangat penting karena peran pemuda yang vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan untuk menciptakan pemuda sebagai agen perubahan dan kontrol sosial yang lebih kreatif serta menjadi pemimpin masa depan yang lebih baik.

“Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkap Abu.

Senada dengan Abu, Zulfikar Yuliskantin mengingatkan bahwa peran pemuda dalam sejarah Indonesia, baik dalam pandangan Islam maupun bangsa Indonesia sendiri, sangatlah penting.

Peran pemuda tercatat dalam sejarah dengan lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menegaskan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. (adv)