Expresi.Co, Kutai Timur – Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti banyaknya ruas jalan antar kecamatan dan desa yang hingga kini tidak dapat dibangun maupun difungsikan akibat terkendala status kawasan.
Kondisi tersebut dinilai menghambat konektivitas wilayah dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, menyampaikan hal itu dalam rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa akses jalan strategis tidak terus terganjal oleh aturan kawasan hutan, kawasan lindung, atau ketidaksesuaian dengan pola ruang.
“Terutama soal infrastruktur jalan, jalan penghubung antar kecamatan, antar desa yang masih berada dalam kawasan. Kita harus pastikan itu bisa keluar supaya pembangunan bisa masuk,” tegas Pandi.
Jalur Lebih Dekat Ada, Tapi Tidak Bisa Dipakai
Pandi menjelaskan sejumlah jalur alternatif sebenarnya berpotensi memangkas jarak tempuh dan menekan biaya logistik. Namun, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan karena status kawasan belum diperjelas dalam dokumen tata ruang.
“Kadang ada jalan yang lebih dekat tapi nggak bisa digunakan karena status kawasan. Ini jelas menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
RTRW Sebagai Momentum Percepatan Pembangunan
Ia menilai revisi RTRW Kutim menjadi momentum penting untuk memperjelas status ruang wilayah, terutama untuk prioritas pembangunan infrastruktur.
Dengan kepastian tata ruang, pemerintah daerah dapat membuka akses wilayah, memperlancar distribusi barang, dan mendorong terbentuknya jalur ekonomi baru.
Pandi menegaskan bahwa kejelasan RTRW merupakan fondasi utama percepatan pembangunan, mulai dari jalan, irigasi, hingga fasilitas publik lainnya.
“Kita ingin RTRW baru bukan jadi beban, tapi jadi peluang. Dari situlah bisa muncul jalur ekonomi baru untuk kemajuan Kutai Timur,” imbuhnya.
Regulasi yang Relevan
Penekanan Pandi tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi nasional terkait tata ruang dan pembangunan infrastruktur, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW. Juga infrastruktur transportasi wajib direncanakan dalam pola ruang wilayah.
Regulasi lain yang menjadi rujukan yakni, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mendorong percepatan proses perubahan status kawasan dan penyederhanaan perizinan ruang. Juga mempermudah penyesuaian tata ruang agar mendukung percepatan pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi rujukan. Dimana pemerintah daerah wajib memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk pembangunan infrastruktur. RTRW yang baru harus mengakomodasi jalur strategis serta akses antar wilayah.
Rujukan terakhir yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang RTRW. Regulasi ini menjadi dasar sinkronisasi RTRW Kabupaten Kutai Timur agar seluruh pembangunan tidak melanggar status kawasan.
Fraksi Demokrat Dorong Pembahasan Matang
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus dilakukan secara matang dan mengutamakan kepentingan publik. Dokumen tata ruang yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di seluruh wilayah Kutai Timur.
Dengan pembenahan tata ruang yang lebih jelas, Pandi meyakini Kutim dapat membuka akses baru, mengurangi ketimpangan wilayah, dan memperkuat konektivitas antar kecamatan serta desa. (advertorial)

Tinggalkan Balasan