Expresi.co, Kutai Timur – Upaya memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mendapat sorotan.

Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, secara resmi mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bagian dari agenda legislasi tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan Faizal dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas rencana penyusunan produk hukum daerah tahun depan. Menurutnya, Kutim membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menjamin keberlanjutan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Saat ini pemerintah daerah baru mengajukan rancangan perda mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Namun Faizal menilai regulasi itu belum cukup. Perlindungan terhadap lahan memang penting, tetapi petaninya juga harus dilindungi, mulai dari penguatan usaha tani hingga kepastian usaha.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Bandung dan Denpasar yang telah memiliki dua regulasi sekaligus—perlindungan lahan dan perlindungan petani—dan terbukti efektif memperkuat sektor pertanian lokal.

“Kondisi pertanian di Kutim membutuhkan perhatian serupa,” ujar Faizal.

Faizal menjelaskan, perda yang diusulkan akan memuat berbagai aspek penting, diantaranya, peningkatan kesejahteraan petani, penetapan komoditas unggulan daerah, pendampingan usaha tani, serta mekanisme mitigasi saat terjadi gagal panen.

Kebijakan tersebut dinilai mendesak mengingat petani selama ini berhadapan dengan ketidakpastian cuaca ekstrem, fluktuasi harga, hingga minimnya perlindungan usaha.

Faizal juga menegaskan perlunya penetapan komoditas unggulan melalui SK Bupati, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan serta bantuan yang terarah.

“Jika komoditas sudah ditetapkan, maka daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakannya,” tegasnya.

Ia memastikan siap mengawal pembahasan rancangan perda ini hingga tahap finalisasi agar dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Dengan hadirnya perda tersebut, Faizal berharap arah pembangunan daerah semakin berpihak pada sektor pertanian sebagai salah satu pondasi ekonomi Kutim, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. (Advertorial)