Expresi.co, Kutai Timur Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Eddy Markus Palinggi, menyoroti masih banyaknya warga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) serta belum optimalnya penanganan banjir di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, kondisi tersebut ironis mengingat besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kutim.

Eddy menegaskan bahwa persoalan pemukiman seharusnya mendapat prioritas anggaran yang jelas setiap tahun, bukan sekadar terhenti pada tahap perencanaan. Ia mendorong agar program bedah rumah atau rehabilitasi rumah layak huni digencarkan demi membantu warga yang masih tinggal di hunian tidak layak.

“Kutai Timur memang daerah kaya, namun masih banyak rumah warga yang tidak layak huni. Kami berharap hal ini dapat dianggarkan setiap tahun, jangan banyak perencanaan tetapi tidak dieksekusi,” ujarnya, Senin (01/12/2025).

Relokasi Warga Rawan Banjir dan Normalisasi Sungai

Terkait penyediaan hunian layak bagi warga terdampak banjir, Eddy menyebut pembahasan mengenai relokasi pemukiman sebenarnya sudah pernah dilakukan bersama DPRD. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum menerima perkembangan lanjutan dari dinas teknis terkait.

Eddy menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan pembangunan rumah layak huni maupun relokasi dari lokasi rawan banjir, termasuk percepatan normalisasi sungai di Kecamatan Bengalon yang dinilainya sebagai langkah jangka panjang.

“Kami berharap tahun ini untuk Bengalon ada normalisasi sungai. Ini jangka panjang,” jelasnya.

Selain itu, ia turut menyoroti tantangan sosial dalam proses pemindahan warga.

“Resettlement ini agak dilematis karena potensi penolakan pasti besar. Diperlukan edukasi terpadu agar masyarakat memahami pentingnya relokasi demi keselamatan dan kenyamanan jangka panjang. Saya akan tetap vokal soal penanganan banjir,” tegas Eddy.

Regulasi yang Relevan

Untuk memperkuat argumentasi dan arah kebijakan, beberapa regulasi terkait yang relevan dengan isu rumah tidak layak dan penanganan banjir antara lain UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini menegaskan, pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mengatur peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Juga ada Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang menjadi dasar pelaksanaan program bedah rumah yang disebutkan Eddy. Mengatur mekanisme perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan penggunaan dana perbaikan rumah.

Serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan penanggulangan bencana sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Dalam regulasi ini juga disebutkan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan tersebut.

Selain itu ada juga UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimana disebutkan, kewajiban pemerintah daerah dalam mitigasi banjir, normalisasi sungai, dan relokasi dari kawasan rawan bencana. Menjadi dasar bagi program resettlement dan perlindungan warga. (Advertorial)