Expresi.co, Kutai Timur  – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Gerindra, David Rante, menyoroti belum optimalnya pengelolaan dan pendataan kantong-kantong parkir di Sangatta yang dinilai menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tergarap maksimal.

David yang juga anggota Komisi B DPRD Kutim mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi, hanya dua titik parkir yang tercatat sebagai sumber retribusi daerah, salah satunya berada di kawasan Sangatta Town Center (STC).

Jumlah tersebut dinilai sangat minim mengingat pertumbuhan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta kepadatan kendaraan di Sangatta yang terus meningkat.

Potensi PAD Belum Tergarap Maksimal

Menurut David, sektor retribusi parkir sejatinya memiliki potensi besar sebagai sumber PAD. Namun minimnya pendataan, pengawasan, serta belum tegasnya implementasi regulasi membuat banyak titik parkir tidak masuk dalam sistem retribusi resmi.

“Kami sudah meminta agar Bappeda segera melakukan pendataan ulang secara komprehensif. Selain itu, perlu segera dibuat tindak lanjut terhadap regulasi yang sudah ada,” tegas David.

Ia menambahkan, sejumlah titik parkir membutuhkan pembahasan lanjutan terkait regulasi, termasuk area parkir di jaringan minimarket seperti Indomaret, yang sebelumnya diatur sebagai zona parkir gratis namun pada praktiknya memunculkan potensi retribusi.

Regulasi yang Relevan

David menekankan pentingnya pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan regulasi yang sudah ada, di antaranya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Retribusi Jasa Umum, yang menjadi dasar hukum pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 beserta turunannya mengenai klasifikasi dan kodefikasi perencanaan daerah, yang mengharuskan perangkat daerah menyusun data layanan publik secara terukur dan terstruktur, termasuk sektor parkir.

David menilai lemahnya implementasi regulasi membuat daerah berpotensi mengalami kebocoran PAD. Banyak titik parkir yang beroperasi tanpa mekanisme retribusi resmi, sehingga tidak memberikan kontribusi bagi kas daerah.

Dorongan Penertiban Menyeluruh

“Kita minta supaya semuanya itu bisa ditertibkan. Pengelolaan harus dilakukan lebih optimal,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari pemetaan ulang, verifikasi lapangan, hingga penerapan regulasi secara tegas.

Dengan begitu, seluruh potensi parkir yang ada di Sangatta dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan pemasukan signifikan bagi pembangunan daerah. (Advertorial)