Expresi.co, Kutai Timur – Kontroversi mengenai kabar belanja pegawai dalam APBD Kutai Timur (Kutim) yang diklaim mencapai lebih dari Rp3 triliun akhirnya diluruskan oleh DPRD Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi anggaran daerah.
Dalam keterangannya di Sangatta, Senin (24/11), Jimmi menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut muncul akibat kekeliruan dalam membaca struktur APBD, terutama terkait penggabungan pos belanja operasional dan belanja pegawai.
“Kemungkinan besar terjadi penjumlahan yang tidak tepat antara biaya operasional dan belanja pegawai. Data resmi tidak menunjukkan angka sebesar itu,” tegasnya.
Jimmi mengingatkan bahwa penyebaran informasi keliru mengenai anggaran dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia memastikan bahwa seluruh komponen belanja daerah telah disusun berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
Menurut Jimmi, rasio belanja pegawai Kutim saat ini masih dalam batas aman dan tidak melampaui aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD bagi daerah dengan kapasitas fiskal tertentu.
“Belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Ini sudah sesuai regulasi,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber data resmi agar tidak terjebak pada interpretasi keliru terhadap dokumen anggaran pemerintah daerah.
“Kami terus menjaga agar tata kelola anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku,” tutupnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan