EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) saat ini sudah mulai dijalankan oleh pemerintah daerah melalui berbagai perangkat dan lembaga terkait. Hal itu disampaikannya menanggapi perkembangan implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Novel mengatakan, Perda yang mengatur pencegahan HIV/IMS itu menekankan peran sejumlah pihak, mulai dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Dinas Kesehatan, hingga berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan kelompok dukungan sebaya. Seluruhnya, kata dia, memiliki tanggung jawab bekerja bersama menekan penyebaran kasus.

“Intinya kita ingin kasus HIV ini bisa menjadi nol pada 2030. Itu target kita,” ujar Novel.

Untuk mencapai target tersebut, langkah-langkah promotif dan preventif terus dilakukan. Pemerintah bersama relawan rutin menggelar kampanye bahaya HIV/AIDS, menyebarkan informasi pencegahan, serta menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik penularan, seperti tempat hiburan malam. Kegiatan ini termasuk pembagian kondom, pemasangan poster peringatan, hingga imbauan langsung kepada pengunjung dan pekerja.

Novel menambahkan, Perda juga mengatur perlindungan terhadap kerahasiaan identitas warga yang terinfeksi HIV. Pemerintah wajib memberikan privasi, pendampingan mental, serta memastikan mereka dapat mengakses pengobatan secara gratis dan berkelanjutan.

“Harapannya mereka tetap bisa berobat secara gratis dan bisa kembali hidup normal seperti orang lain,” jelasnya.

Meski begitu, Novel mengakui bahwa tingkat penyebaran HIV masih cukup tinggi di sejumlah wilayah Kutim. Ia menyebut dua faktor utama yang memicu kondisi tersebut, yakni maraknya tempat hiburan malam ilegal serta tingginya mobilitas pekerja di sektor perkebunan dan industri lain.

Karena itu, ia menilai Perda Pencegahan HIV/IMS harus berjalan lebih tegas, tidak hanya dari sisi edukasi dan pencegahan, tetapi juga pengawasan dan penegakan sanksi. “Perda ini mencakup sisi promotif, preventif, rehabilitatif, dan sanksi. Semua harus ditegakkan,” tegasnya.

Novel meminta masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait terus memperkuat sinergi agar target Kutai Timur bebas HIV pada 2030 benar-benar dapat tercapai. (advertorial)