Expresi.Co, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali mendorong percepatan pembukaan Bandara Kenyamukan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai bandara umum yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, yang menilai bahwa akses transportasi udara di Kutai Timur sudah sangat mendesak, mengingat tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat dan terbatasnya infrastruktur penerbangan di wilayah tersebut.
Menurut Yulianus, pemanfaatan Bandara Kenyamukan sebagai fasilitas publik akan memberikan solusi nyata bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan darat berjam-jam sebelum mencapai bandara terdekat di kota lain.
“Kasihan masyarakat. Kalau mau pulang ke Sulawesi atau Jawa harus perjalanan darat panjang dulu. Dengan bandara umum, ini jauh lebih memudahkan,” ujarnya.
Berpotensi Tingkatkan PAD Kutai Timur
Selain manfaat pelayanan publik, Yulianus menegaskan bahwa pembukaan bandara untuk umum memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas penerbangan komersial.
“Kita bisa mendapatkan PAD dari warga yang menggunakan bandara. KPC harus legowo bahwa itu bukan milik pribadi, tetapi milik seluruh masyarakat,” tambahnya.
DPRD Sudah Kantongi Sinyal Positif dari KPC
Yulianus mengungkapkan bahwa DPRD Kutim telah menjalin komunikasi intens dengan manajemen KPC mengenai rencana pengalihan fungsi bandara. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan memberikan respons yang positif terkait wacana tersebut.
“Kemarin kita ada kesepakatan untuk melobi KPC supaya menjadi bandara umum. Dan dari KPC sudah ada lampu hijau,” tegasnya.
Meski tidak menargetkan waktu pasti, ia memastikan bahwa agenda ini akan menjadi program prioritas DPRD dalam dua tahun ke depan.
Regulasi yang Relevan
Untuk memperkuat dasar hukum pembukaan Bandara Kenyamukan sebagai bandara umum, sejumlah regulasi nasional menjadi rujukan. Pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi ini mengatur bahwa bandar udara dapat dikelola oleh badan usaha termasuk swasta, BUMD, atau pemerintah daerah.
Pasal 232–235 memungkinkan pemanfaatan bandar udara khusus (private) menjadi bandar udara untuk kepentingan umum. Sepanjang memenuhi standar keselamatan dan mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan.
Juga ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pengalihan Status Bandar Udara Khusus Menjadi Bandar Udara Umum. Regulasi ini menjelaskan, syarat teknis dan administratif pengalihan status bandara. Kewajiban operator dalam hal ini KPC menyerahkan sebagian fungsi pelayanan bandara kepada pemerintah/ operator publik. Mekanisme sertifikasi dan audit keselamatan sebelum dibuka untuk komersial.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa urusan transportasi udara merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah berhak mengusulkan pembukaan bandara baru.
Berhak pula Melakukan kerja sama pemanfaatan aset swasta untuk kepentingan umum. Serta daerah berhak mendapatkan pemasukan dari kerja sama pengelolaan aset sesuai ketentuan perundangan.
Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemda dapat menerima PAD dari, kerja sama pemanfaatan aset, pendapatan jasa layanan (penumpang, parkir pesawat, sewa ruang, dan lainnya).
Harapan untuk Percepatan Eksekusi
Yulianus berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama KPC segera melakukan langkah teknis dan administratif, termasuk komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar proses pengalihan status bandara dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kita tidak janji dalam dua tahun selesai, tapi yang pasti program soal ini berjalan,” ujarnya.
Jika terealisasi, pembukaan Bandara Kenyamukan sebagai bandara umum akan menjadi terobosan besar bagi Kutai Timur—mendorong efisiensi mobilitas warga, membuka peluang investasi, serta memperkuat konektivitas wilayah menuju era pembangunan yang lebih maju dan modern. (advertorial)

Tinggalkan Balasan