Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat. Setiap pengobat tradisional di kota ini diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), sebuah izin resmi yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan sekaligus mekanisme pengawasan.
Sofyansyah, perwakilan dari Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, menjelaskan bahwa kewajiban STPT ini adalah sebuah langkah proaktif. “Semua pengobat tradisional harus terdaftar. Ini adalah demi keselamatan masyarakat,” tegasnya, menyoroti pentingnya regulasi dalam sektor kesehatan non-konvensional.
Menurutnya, pendaftaran ini bukanlah upaya pembatasan, melainkan perlindungan. STPT memastikan bahwa praktik yang dilakukan oleh pengobat tradisional berada di bawah pantauan resmi pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Mudah dan Gratis
Untuk memudahkan para praktisi, Sofyansyah menuturkan bahwa proses pengurusan STPT sengaja dibuat mudah dan tidak dikenakan biaya (gratis) melalui sistem perizinan daerah.
Para pengobat tradisional hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan utama, yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Melampirkan identitas diri.
3. Menyertakan surat rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan setempat.
“Kami ingin semua terpantau dan terdaftar resmi,” tambahnya. Selain untuk mengawasi praktik, layanan pendaftaran ini juga membantu pemerintah daerah untuk memiliki data akurat mengenai seluruh tenaga pengobat tradisional yang beroperasi di Bontang.
Imbauan untuk Masyarakat
Pada kesempatan itu, Sofyansyah juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga Bontang. Ia meminta masyarakat untuk lebih teliti dan hanya memilih pengobat tradisional yang sudah mengantongi STPT.
“Jangan sampai dirugikan oleh pengobatan tanpa izin,” ujarnya.
Langkah DPMPTSP Bontang ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan kesehatan, memastikan bahwa praktik tradisional dapat terus berjalan dengan aman, teratur, dan yang terpenting, menjamin perlindungan maksimal bagi konsumen jasa pengobatan.
“Intinya pasti dorong agar praktik tradisional tetap aman dan sesuai aturan,” tutup Sofyansyah. (Adv)

Tinggalkan Balasan