Expresi, Bontang – Merespons lonjakan signifikan jumlah hewan peliharaan dan ternak rumahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah strategis untuk memperluas dan menjamin mutu layanan kesehatan hewan di wilayahnya.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot kini memangkas birokrasi dan mempermudah proses penerbitan Izin Klinik Hewan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para praktisi dan pemilik hewan. Menurut Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling), kemudahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan hewan yang tidak hanya aman, tetapi juga legal.
“Pendirian klinik hewan wajib melalui proses perizinan agar fasilitas dan tenaga medisnya sesuai standar profesi. Ini juga menjamin keamanan bagi pemilik hewan,” ujar Sofyansyah, Kamis (13/11/2025).
Layanan Digital: Cepat dan Transparan
Inovasi utama yang diperkenalkan Pemkot adalah digitalisasi penuh proses pengajuan izin. Kini, seluruh alur perizinan dapat diselesaikan melalui Sistem Perizinan Daerah berbasis daring. Sofyansyah menambahkan, sistem digital ini menjanjikan proses yang “lebih cepat dan transparan,” memotong waktu tunggu dan kerumitan administrasi.
Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen kunci seperti profil usaha, izin tenaga medis, dan surat rekomendasi teknis dari dinas terkait untuk memulai proses pengajuan.
Dorong Profesionalisme dan Tekan Praktik Ilegal
Langkah ini tidak hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga tentang penegakan profesionalisme di bidang kesehatan hewan. Pemkot Bontang bertekad menekan praktik tanpa izin yang berisiko bagi masyarakat dan hewan peliharaan.
“Kami ingin memastikan seluruh klinik yang beroperasi di Bontang benar-benar memenuhi kriteria pelayanan dan memiliki dokter hewan berizin,” tegas Sofyansyah, menekankan komitmen pemerintah terhadap kualitas layanan.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Bontang berharap dapat mendorong para profesional kedokteran hewan untuk segera melegalkan usaha mereka, sekaligus memberikan ketenangan pikiran bagi pemilik hewan bahwa kesehatan peliharaan mereka ditangani oleh tenaga ahli yang terjamin dan fasilitas yang terstandar. (Adv)

Tinggalkan Balasan