Expresi, Bontang – Demi memastikan pelayanan kesehatan yang tertib dan profesional, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kini telah membuka layanan pengurusan izin praktik khusus bagi Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) secara daring.
Kebijakan ini menekankan bahwa meskipun berstatus peserta pendidikan, para dokter spesialis ini tetap wajib memiliki izin praktik sementara.
Sofyansyah dari Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa izin ini memegang peranan krusial. “Meski masih pendidikan, mereka tetap wajib punya izin praktik sementara,” ucapnya belum lama ini.
Menurut Sofyansyah, kewajiban ini bertujuan ganda: pertama, agar dokter peserta pendidikan tetap berada dalam pengawasan hukum, dan kedua, demi menjamin keamanan pasien selama proses belajar klinik berlangsung.
Berbeda dengan mekanisme konvensional, proses pengurusan izin kini dilakukan sepenuhnya secara daring dan terintegrasi langsung dengan Dinas Kesehatan.
Inovasi ini diklaim mampu mempercepat birokrasi. “Prosesnya cepat, biasanya selesai dalam beberapa hari kerja,” ujar Sofyansyah.
Melalui sistem daring ini, data para dokter yang mengurus izin akan secara otomatis terdaftar dan terintegrasi dalam sistem nasional, menjamin validitas dan akuntabilitas.
Menutup keterangannya, Sofyansyah mengimbau agar setiap fasilitas pendidikan dan tenaga kesehatan di Bontang mematuhi ketentuan ini. “Kami tidak ingin ada praktik tanpa izin. Semua tenaga kesehatan wajib berizin sesuai ketentuan,” tutupnya, seraya berharap pelayanan medis di Bontang akan semakin tertib dan profesional di masa depan. (Adv)

Tinggalkan Balasan